get app
inews
Aa Text
Read Next : 1.000 Tambang dan 5 Juta Hektare Lahan Kelapa Sawit Ilegal Ditindak di Bangka Belitung

Tak Ingin Kecolongan PMK, Pemkab Bangka Wajibkan Sapi Dikarantina 14 Hari

Jumat, 03 Juni 2022 - 10:45:00 WIB
Tak Ingin Kecolongan PMK, Pemkab Bangka Wajibkan Sapi Dikarantina 14 Hari
Sapi yang didatangkan ke Kabupaten Bangka wajib dikarantina 14 hari untuk mencegah penyakit mulut dan kuku. (Foto: ilustrasi)

BANGKA, iNews.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka mewajibkan sapi yang dipasok ke wilayah mereka dikarantina 14 hari. Tindakan itu dilakukan untuk mencegah penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK).

"Kewajiban karantina bagi sapi yang akan dipasok ke wilayah Bangka guna mencegah sebaran varian penyakit mulut dan kuku (PMK)," kata Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Bangka, Krisnaningsih di Sungailiat, Jumat (3/6/2022).

Dia menjelaskan, kewajiban karantina dilakukan di daerah asal dan bukan setibanya di Bangka. Selain itu sapi yang dipasok ke Bangka juga harus memiliki dokumen Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).

"SKKH wajib dilengkapi oleh pemasok untuk menjamin kondisi hewan benar-benar sehat," tuturnya.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut