get app
inews
Aa Text
Read Next : ASTON Emidary Bangka: Pilihan Terbaik untuk Pertemuan Bisnis di Pangkalpinang

Tambang Timah Ilegal di Pangkalpinang Ditertibkan, Polisi Sita Alat Penambang

Sabtu, 09 April 2022 - 11:36:00 WIB
Tambang Timah Ilegal di Pangkalpinang Ditertibkan, Polisi Sita Alat Penambang
Polisi tertibkan tambang timah ilegal di Akit Kelurahan Semabung Lama, Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung, Jumat (9/4/2022). (Foto: iNews.id/Haryanto)

PANGKALPINANG, iNews.id – Tim gabungan menertibkan tambang timah ilegal di Akit Kelurahan Semabung Lama, Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung, Jumat (9/4/2022). Dalam penertiban itu petugas mengamankan sejumlah peralatan tambang. 

Tim gabungan ini terdiri atas anggota Polres Pangkalapinang dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pangkalpinang. Penertiban dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang, AKP Adi Putra. 

"Hari ini kami tertibkan. Sebelumnya para penambang di sini sudah berulang kali diperingatkan untuk menghentikan aktivitasnya, tapi tidak indahkan," kata Adi Putra.

Mengetahui kedatangan petugas, para pekerja tambang lari kocar-kacir. Sayang tak satu pun dari mereka yang berhasil ditangkap. Namun sejumlah alat tambang diamankan sebagai barang bukti.

"Kami amankan alat tambang berupa delapan unit mesin robin, pipa, sakan dan peralatan tambang lainnya. Barang bukti ini kami bawa ke Mapolres Pangkalpinang," ujarnya.

Menurut dia keberadaan tambang tersebut sudah sangat meresahkan masyarakat. Sebab, letaknya cukup dekat jalan umum dan dikhawatirkan mengancam keselamatan pengguna jalan.

"Penertiban seperti ini akan terus kami lakukan untuk memberikan rasa nyaman bagi masyarakat, apalagi ketika bulan suci Ramadan seperti saat ini," ucapnya.

Para penambang diingatkan untuk tidak lagi menambang di Pangkalpinang. Jika masih membandel, Polres Pangkalpinang akan mengambil langkah penegakkan hukum.

"Kami akan terapkan Undang-Undang Minerba Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 158 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," kata Adi.

Editor: Ikhsan Firmansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut