get app
inews
Aa Text
Read Next : Proposal Damai Gugatan Ijazah Gibran, Penggugat: Syaratnya Mundur dan Minta Maaf

Tante Brigadir J Tak Setuju Vonis Ringan Bharada E: Cucuran Darah Anak Kami Tak Dibayar

Kamis, 16 Februari 2023 - 12:36:00 WIB
Tante Brigadir J Tak Setuju Vonis Ringan Bharada E: Cucuran Darah Anak Kami Tak Dibayar
Bharada E usai pembacaan vonis di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). (Foto: ANTARA)

Vonis Bharada E dibacakan dalam persidangan di PN Jaksel pada Rabu (15/2/2023).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Bharada E dengan pidana hukuman 1 tahun dan enam bulan penjara," kata ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santoso yang membacakan amar putusan.

Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan JPU yakni 12 tahun penjara. Vonis Bharada E ini juga jauh lebih rendah dari vonis empat terdakwa lainnya dalam kasus ini yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut