Terlibat Peredaran Narkoba, 2 Pemuda di Bangka Tengah Diborgol Polisi

BANGKA TENGAH, iNews.id – Polisi menangkap dua orang pemuda di Koba, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Selasa (11/10/2022). Mereka terlibat dalam peredaran narkoba di daerah itu.
Kedua pemuda yang diamankan Satresnarkoba Polres Bangka Tengah itu masing-masing berinisial G (23) dan D (24) warga Kelurahan Padang Mulia Kecamatan Koba.
"G dan D kami amankan pada Selasa sekitar pukul 00.15 WIB di Jalan Sinar Bulan Kelurahan Padang Mulia Kecamatan Koba," kata Kasat Reserse Narkoba Polres Bangka Tengah, Iptu Windaris.
Dari hasil penggeledahan tersangka, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa satu paket sedang dan satu paket kecil yang diduga narkoba jenis sabu-sabu dengan berat total 1,91 gram.
“Saat penggeledahan ditemukan dua paket diduga narkotika jenis sabu-sabu yang terdiri atas paket sedang dan peket kecil. Paket itu disimpan tersangka G di belakang rumahnya, tepatnya di bawah pohon kelapa,” ucap Iptu Windaris.
Di hadapan polisi, tersangka G mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari tersangka D. Keduanya saat ini telah diamankan di Mapolres BangkaTengah guna proses hukum lebih lanjut.
"Keduanya terancam Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukumannya di atas lima tahun," katanya.
Editor: Ikhsan Firmansyah