Terungkap! ASN Nekat Bakar Kantor Dishub Babel gegara Sakit Hati Tak Naik Pangkat
Jumat, 01 Mei 2026 - 18:10:00 WIB
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti untuk keperluan pengembangan kasus lebih lanjut. Saat ini, AS telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Mapolda Bangka Belitung.
Atas perbuatan nekatnya yang membahayakan nyawa orang lain dan merusak fasilitas negara, tersangka AS terancam dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Editor: Kastolani Marzuki