get app
inews
Aa Text
Read Next : Babel Punya Modal Lengkap untuk Jadi Destinasi Kelas Dunia, Ini Strateginya

Tiga Penambang Timah di Tahura Bukit Mangkol Dilimpahkan ke Kejati Babel, Satu Buron

Senin, 20 Juni 2022 - 08:58:00 WIB
Tiga Penambang Timah di Tahura Bukit Mangkol Dilimpahkan ke Kejati Babel, Satu Buron
Penyidik KLHK menggerebek tambang timah ilegal di Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Mangkol, Kabupaten Bangka Tengah, Bangka Belitung. (ANTARA)

PANGKALPINANG, iNews.id - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melimpahkan tiga tersangka tambang timah ilegal di Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Mangkol, Kabupaten Bangka Tengah, Bangka Belitung (Babel) Ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung (Babel). Tiga penambang ilegal itu terancam pidana 15 tahun penjara.

"Kita sudah melimpahkan perkara penambangan ilegal di Tahura Bukit Mangkol ke Kejati Babel," kata penyidik KLHK M Hariyanto di Pangkalpinang, Minggu (19/6/2022).

Menurutnya, empat pelaku penambang bijih timah ilegal di Tahura Bukit Mangkol ini dijerat Pasal 89 ayat (1) huruf a jo Pasal 17 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling rendah tiga tahun dan maksimal 15 tahun.

"Para penambang ilegal ini juga terancam pidana denda paling sedikit Rp1,5 miliar dan maksimal Rp10 miliar sehingga dapat menimbulkan efek jera," katanya.

Penyidik KLHK hanya menyerahkan tiga tersangka ke Kejati Babel beserta barang bukti berupa tiga unit mesin pompa, lima jeriken berisi bensin, dua pipa ulir, satu selang berwarna merah ukuran 20 meter, dan satu parang. Sedangkan satu pelaku yang kabur masih diburu.

"Tiga dari empat penambang timah ilegal yaitu YN (46), KR (51), dan MR (41) akan segera disidangkan," katanya.

Satu pelaku yang buron adalah SH (58) yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Kita akan mencari SH sampai dapat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah merusak lingkungan di hutan lindung ini," katanya.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut