get app
inews
Aa Text
Read Next : Penyelundupan Sabu ke Jakarta Digagalkan Petugas di Bakauheni, Bernilai Rp11,8 Miliar

Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 24 Kilogram Ganja asal Sumut di Bangka Barat

Kamis, 01 Februari 2024 - 16:03:00 WIB
Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 24 Kilogram Ganja asal Sumut di Bangka Barat
Konferensi pers ungkap kasus 24 kilogram ganja di Bangka Barat, Kamis (1/2/2024). (Foto: iNews.id/Oma Kisma)

BANGKA BARAT, iNews.id -- Tim gabungan berhasil menggagalkan penyeludupan 24 kilogram ganja dari Sumatera Utara (Sumut). Barang haram tersebut diselundupkan melalui Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

"Tim gabungan yang terdiri atas Satresnarkoba Polres Bangka Barat, Kodim 0431/BB dan Polsek Mentok berhasil menggagalkan penyelundupan ganja dari Sumut melalui Pelabuhan Tanjungkalian Mentok pada Selasa (30/1/2024) lalu," kata Kapolres Bangka Barat, AKBP Ade Zamrah, Kamis (1/2/2024).

Dia menyampaikan penangkapan berawal dari laporan masyarakat. Terdapat dua koper besar tak bertuan yang dititipkan ke sopir travel di Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok, Kabupaten Bangka Barat. 

Kemudian polisi yang menyamar mengikuti koper itu hingga ke sebuah SPBU di Desa Beluluk, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah. 

Selanjutnya didapati dua orang hendak mengambil koper dan langsung dilakukan penggeledahan. Kedua orang ini mengakui barang tersebut miliknya dan diperintah oleh seseorang yang saat ini dalam pengejaran pihak kepolisian. 

"Ganja seberat 24 kilo itu dibawa dari Sumut menuju Pangkalpinang dan kami amankan saat tiba di dekat SPBU Kejora, Kampung Dul," ujarnya.

Dia menuturkan penangkapan narkoba ini sudah sesuai rencana tim gabungan guna mengungkap siapa pemilik barang haram tersebut.

"Saat tiba di Pelabuhan Mentok, sengaja barang ini belum kami amankan. Sebab kalau langsung diamankan, kita tidak bisa menangkap siapa kurirnya. Jadi kita amankan di SPBU Kejora," ucapnya. 

Selain 24 kilogram ganja, kata dia, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa dua koper besar, dua unit handphone, dua gembok beserta anak kunci dan satu unit motor honda vario.

Saat ini, dua orang pemilik koper inisial DS (32) dan SD (49) yang diduga menjadi kurir ganja itu telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Mereka dijerat dengan Pasal Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal lima tahun penjara dan maksimal hukuman mati," katanya. 

Editor: Ikhsan Firmansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut