2 Pelaku Curanmor di Pulau Bangka Ditangkap, Beraksi di 16 TKP

BANGKA, iNews.id – Polisi menangkap dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Pulau Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Keduanya telah baraksi di 16 tempat kejadian perkara (TKP) di daerah itu.
Kedua pelaku atas nama Feri (42) warga Kecamatan Sungailiat dan Badri (32) warga Kecamatan Pemali Kabupaten Bangka. Mereka ditangkap Tim Kelambit Satreskrim Polres Bangka di dua lokasi berbeda.
“Keduanya ditangkap pada Selasa siang (30/1/2024). Feri ditangkap di kawasan Jalan Ahmad Yani Sungailiat saat membeli pulsa di konter handphone, sedangkan Badri diamankan di rumahnya di Desa Penyamun Kecamatan Pemali,” kata Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP Ogan Teguh Imani, Kamis (1/2/2024).
Para pelaku beraksi menggunakan sebuah mobil minibus rental. Mereka sengaja mengintai kendaraan bermotor yang terparkir di depan rumah maupun di beberapa tempat wisata yang ada di Kabupaten Bangka.
Tak tanggung-tanggung, dalam kurun waktu kurang lebih tiga bulan para pelaku sudah berhasil mencuri 17 unit sepeda motor di wilayah Kabupaten Bangka dan Kabupaten Bangka Barat.
“Saat ini ada 16 TKP, baik di wilayah hukum Polres Bangka maupun Polres Bangka Barat. Barang bukti yang kami amankan saat ini ada 16 unit sepeda motor, satu buah kompresor dan satu buah mesin pompa air. Tapi tidak menutup kemungkin masih ada TKP lain dan barang bukti lainnya,” ujarnya.
Editor: Ikhsan Firmansyah