2 Pelaku Curanmor di Pulau Bangka Ditangkap, Beraksi di 16 TKP

Salah satu pelaku, Badri mengaku nekat mencuri lantaran tidak memiliki pekerjaan dan sudah kecanduan narkoba jenis sabu-sabu.
“Awalnya saya bekerja di sebuah kantor leasing pak, jadi kami narik motor orang. Dari sanalah muncul niat untuk melakukan aksi pencurian, kami mengincar motor yang terparkir di luar rumah lalu motor tersebut kami angkut ke mobil minibus rental. Uang hasil penjualannya kami gunakan untuk keperluan sehari-hari dan membeli sabu-sabu,” kata Badri.
Saat ini kedua pelaku telah diamanakan di Mapolres Bangka untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Editor: Ikhsan Firmansyah