Tingkat Kepatuhan Masyarakat Rendah, Gubernur Babel Bakal Kenakan Sanksi Pelanggar Prokes
PANGKALPINANG, iNews.id - Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Erzaldi Rosman Djohan, bakal merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru atau new normal. Melalui revisi beleid tersebut, gubernur mencantumkan sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan (prokes).
Gubernur Erzaldi mengakui, tingkat kepatuhan masyarakat di Babel untuk menerapkan prokes sangat rendah. Hal itu terbukti dari naiknya kasus Covid-19 di Babel pada bulan Ramadan 2021.
"Kami tidak henti-hentinya mengimbau kepada masyarakat untuk mematuhi dan selalu menerapkan protokol kesehatan. Namun imbauan tersebut belum mampu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk lebih disiplin menerapkan prokes ini," kata Erzaldi, di Pangkalpinang, Senin (17/5/2021).
Erzaldi menjadikan hasil monitoring kepatuhan dalam menerapkan prokes yang dilakukan 222 titik di Provinsi Kepulauan Babel sebagai dasar argumennya. Nilai kepatuhan memakai masker warga Babel 55,00 persen, dengan tingkat kepatuhan terendah berada di Kabupaten Bangka Barat yaitu 33,33 persen.
Selanjutnya, angka kepatuhan menjaga jarak dan menghindari tempat keramaian 52,90 persen dari 86,55 persen rerata nasional. Tingkat kepatuhan terendah juga berada di Kabupaten Bangka Barat yaitu 33,32 persen
"Kami merevisi perda ini agar dicantumkan sanksi tegas bagi pelanggar prokes Covid-19," ujar gubernur.
Dia meyakini, meningkatnya kasus positif Covid-19 selama Bulan Ramadan tak lepas dari rendahnya kepatuhan masyarakat menjalani prokes. Atas dasar itu dibutuhkan pengenaan sanksi agar masyarakat menjadi disiplin.
"Kami berupaya agar ini tidak berlarut-larut, karena berdasarkan survei tingkat kesadaran masyarakat untuk mengenakan masker rendah sekali,” kata Erzaldi tanpa menyebut sanksi berupa apa yang bakal diterapkan kepada warga yang bandel.
Editor: Erwin C Sihombing