get app
inews
Aa Text
Read Next : 3 Jalur Alternatif Bandung Garut yang Wajib Dicoba, Hemat Waktu dan BBM!

Ustaz Pemerkosa 13 Santri Dituntut Mati dan Kebiri Kimia, Ini Pertimbangan JPU

Selasa, 11 Januari 2022 - 13:08:00 WIB
Ustaz Pemerkosa 13 Santri Dituntut Mati dan Kebiri Kimia, Ini Pertimbangan JPU
Herry Wirawan, terdakwa pemerkosaan 13 santriwati dibawa masuk ke ruang sidang di PN Bandung. (Foto: Seksi Penkum Kejati Jabar)

BANDUNG, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) menuntut mati Herry Wirawan, pemerkosa 13 santri di Bandung. Jaksa juga menuntut Herry Wirawan dengan hukuman kebiri.

"Menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Hukuman tambahan berupa kebiri kimia," kata JPU Asep N Mulyana seusai persidangan tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Khusus Bandung, Selasa (11/1/2022). 

Herry Wirawan hadir mendengarkan tuntutan. Predator seks itu mengenakan kemeja putih, celana hitam, rompi merah, dan kopiah hitam. 

Dalam amar tuntutan, JPU mengatakan hukuman mati dan kebiri diberikan sesuai perbuatan Herry Wirawan yang berdasarkan dakwaan telah memperkosa 13 santriwatinya sendiri hingga hamil dan melahirkan. 

"Ini bukti komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan pihak lain yang melakukan kejahatan (asusila)," kata pria yang juga Kepala Kejati Jabar ini.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut