PANGKALPINANG, iNews.id - Badan Narkotika Nasional Provinsi Bangka Belitung menangkap dua orang bandar narkoba di Kota Pangkalpinang. Dari penangkapan itu ditemukan empat kilogram sabu dan 692 butir pil ekstasi.
"Dari hasil tindakan tegas dan terukur di lapangan, kami lakukan penangkapan terhadap dua orang laki-laki serta penyitaan sebanyak kurang lebih 4 kilogram sabu, 692 butir ekstasi, satu unit motor, satu unit kendaraan pikap dan tiga HP," kata Kepala BNNP Babel, Brigjen HMZ Muttaqien, Selasa (5/4/2022).
Pelaku yang ditangkap adalah AS (22) dan TS (25). Mereka ditangkap di Pangkalbalam oleh tim gabungan BNNP Babel, Bea Cukai Pangkalpinang dan Polsek Pangkalbalam, yang dipimpin Kabid Berantas BNNP Babel Kombes Dinnar Widargo.
"Kejadian bermula dari adanya informasi masyarakat yang melaporkan bahwa akan ada transaksi jual beli narkoba secara besar-besaran di daerah Pangkalbalam," ujar Muttaqien.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait