BANGKA BARAT, iNews.id - Kasus persetubuhan terhadap dua anak di bawah umur yang terjadi di Kabupaten Bangka Barat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memasuki babak baru. Polisi telah melakukan tahap dua terhadap dua perkara itu, yaitu pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.
"Pelimpahannya pada 7 dan 14 Juli 2023 kemarin. Perkara yang dilakukan M di tanggal 7 dan A tanggal 14," kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangka Barat, Ipda Riki Abprizon, Kamis (7/9/2023).
Pelimpahan berkas perkara dua pelaku dan barang bukti dilakukan usai penyidikan. Sebab, alat keterangan para saksi alat bukti dinilai sudah mencukupi dan dinyatakan P21 oleh kejaksaan.
"Makanya telah kami lakukan tahap dua. Sudah (berlanjut ke pengadilan) saat ini. Kedua pelaku ini kemarin baik M dan A kami kenakan Pasal 76D tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun," ujarnya.
Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait