PANGKALPINANG, iNews.id – Polisi menangkap dua pelaku begal terhadap seorang pedagang toko sembako di Bangka Tengah, Bangka Belitung. Dalam aksinya, pelaku menodongkan parang ke leher korban lalu merampas tas berisi uang senilai Rp25 juta.
Kedua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) ini masing-masing berinisial YU (42) dan SU (38) warga Desa Batu Belubang, Kecamatan Pangkalan Baru, Bangka Tengah.
Mereka ditangkap Tim Opsnal Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Babel di dua tempat berbeda.
"YU diamankan di Hotel Jati Wisata Kecamatan Tamansari Kota Pangkalpinang. Sedangkan SU diamankan di rumahnya di Desa Batu Belubang, Bangka Tengah, pada Jumat (6/1/2023) lalu," kata Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Maladi, Senin (9/1/2023).
Kejadian berawal pada Kamis (5/1/2023), saat korban berangkat dari rumah menuju pasar ikan di Desa Batu Belubang untuk berjualan di toko sembakonya.
"Sebelum korban membuka toko, tiba- tiba sekitar pukul 04.00 WIB datang orang yang tidak dikenal mengacungkan parang di leher korban. Kemudian mereka merampas tas milik korban berisi uang tunai Rp25 juta dan sejumlah surat berharga lainnya," ujar Maladi.
Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait