Fadil menjelaskan, AC dan HA ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Keduanya diduga merugikan keuangan negara hingga Rp2,3 miliar. Kejati Babel telaj melakukan penyelamatan kerugian negara sebesar Rp847 juta.
"Penahanan para tersangka dilakukan penyidik dengan pertimbangan Pasal 21 ayat 4 KUHAP," ujar Fadil.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait