Kejati Babel menahan dua wakil ketua DPRD Babel inisial AC dan HA terkait korupsi dana transportasi, Rabu (29/3/2023). (Foto: ANTARA)

Fadil menjelaskan, AC dan HA ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Keduanya diduga merugikan keuangan negara hingga Rp2,3 miliar. Kejati Babel telaj melakukan penyelamatan kerugian negara sebesar Rp847 juta.

"Penahanan para tersangka dilakukan penyidik dengan pertimbangan Pasal 21 ayat 4 KUHAP," ujar Fadil.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network