Selain tabung elpiji, kata dia, para pelaku juga mencuri mesin pompa air di sebuah rumah warga yang ada di Kelurahan Sungai Baru, Kecamatan Mentok.
"Mereka juga mencuri mesin pompa air seharga Rp3 juta. Untuk mesin pompa air berstatus pencarian barang bukti, karena sudah dijual pelaku," ujarnya.
Salah satu tersangka, RD (34) mengaku sudah mengincar pangkalan gas itu sejak siang dan dieksekusi pada malam harinya.
"Siang itu kami jalan-jalan melihat pangkalan gas, jadi malamnya langsung kami eksekusi. Terjual baru empat tabung, total semua 40 tabung. Uangnya buat modal nongkrong," kata RD.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 Juncto 64 yaitu pencurian dengan pemberatan dan pengulangan tindak pidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait