Keempat tersangka tersebut tertangkap tangan oleh pihak keamanan CV MJU saat mengumpulkan sisa timah dari karung di sebuah rumah kontrakan di Kampung Pal 3, Kecamatan Mentok, Bangka Barat, pada Senin (20/11/2023) lalu.
"Kemudian pelaku beserta barang bukti berupa pasir timah sebanyak 15,5 kilogram, 79 karung berwarna putih dan satu terpal berwarna biru diserahkan ke pihak kepolisian," ujarnya.
Saat ini keempat orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penggelapan pasir timah milik perusahaan sebanyak 15,5 kilogram.
"Keempatnya dikenakan pasal penggelapan dalam jabatan dalam Pasal 374 KUHPidana dengan ancaman lima tahun penjara," katanya.
Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait