Para peserta aksi saat diamankan polisi. (Foto : iNews.id/ Haryanto)

PANGKALPINANG, iNews.id - Polisi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam aksi unjuk rasa di halaman Kantor Gubernur Bangka Belitung (Babel). Kedelapan tersangka mempunyai peran berbeda seperti membawa bensin hingga aksi menabrak polisi.

"Khoirul Soleh alias Koy, adalah orang yang membawa bensin serta melempar bensin dalam kasus kerusuhan itu, sehingga api membesar," kata Kabag Ops Polres Pangkalpinang, AKP Johan Wahyudi, Kamis (5/11/2020).

Sedangkan tersangka Deni Iskandar diketahui saat aksi melakukan pembakaran dan dia bukan mahasiswa.

"Dua orang tersangka lainnya, yaitu Fahrul Zidane penabrak anggota kepolisian Briptu Refangga dan Syaid Dicky saat dilakukan tes urine diduga mengandung zat amfetamin," kata dia.


Editor : Ikhsan Firmansyah

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network