BPOM melakukan pengawasan produk makanan olahan di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Pangkalpinang. (Foto: iNews.id/Irwan Setiawan)

Dia menyebutkan produk-produk dengan kemasan rusak, kedaluwarsa dan tanpa izin edar yang ditemukan BPOM ini masih belum dipisahkan dari produk layak jual. 

“Kami mengimbau pelaku usaha yang mendistribusikan atau memperdagangkan pangan olahan untuk senantiasa memastikan keamanan dan mutu produk yang didistribusikan atau diperdagangkan,” ujarnya.

Selain itu, kata dia, masyarakat juga diharapkan bisa menjadi konsumen yang cerdas setiap membeli produk pangan olahan.

Sebelum membeli produk, BPOM mengingatkan masyarakat agar selalu melakukan pengecekan dan memastikan bahwa kemasan pangan dalam kondisi baik, memperhatikan label pangan, memastikan produk pangan yang dipilih sesuai dengan apa yang diharapkan. 

“Masyarakat juga kami harap bisa menjadi konsumen cerdas yang selalu menerapkan Cek KLIK setiap membeli produk pangan olahan," ucapnya. 

Selain itu, kata dia, masyarakat juga harus memastikan produk pangan yang akan dibeli memiliki izin edar dari BPOM.

“Pastikan produk pangan yang dibeli memiliki izin edar dari BPOM. berupa MD atau ML diikuti 12 angka di belakangnya. Selain itu, pastikan produk pangan olahan yang dibeli belum melewati masa kedaluwarsa," katanya. 


Editor : Ikhsan Firmansyah

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network