Arbi (56), residivis kasus pencurian ditangkap tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang. (Foto: Haryanto)

Arbi kemudian digiring untuk menunjukkan barang-barang hasil pencurian termasuk yang telah dijual ke sejumlah tempat. Dia mengaku terpaksa kembali membobol rumah kosong karena membutuhkan uang untuk biaya kehidupan sehari-hari.

"Dia melakukan aksinya kembali terhadap rumah kosong berupa bangunan usaha yang dalam keadaan kosong dan di situ banyak barang berharga," tuturnya.

Akibat perbuatannya, Arbi kini kembali mendekam di Polresta Pangkalpinang. Dia ditetapkan sebagai tersangka, dan sebagai residivis terancam pidana penjara hingga 7 tahun.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network