BANGKA, iNews.id – Polisi menangkap dua pencuri kotak amal masjid di Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Pelaku telah beraksi di 16 tempat kejadian perkara (TKP) di daerah itu.
Pelaku masing-masing inisial YA (40) warga Sungailiat Kabupaten Bangka, dan ZU (32) warga Lampung. Keduanya ditangkap oleh Tim Kelambit Satreskrim Polres Bangka pada Kamis (11/7/2024) siang.
Para pelaku beraksi di masjid-masjid dan surau yang ada di Kecamatan Sungailiat dan Kecamatan Pemali Kabupaten Bangka. Aksi pencurian kotak amal itu telah dilakukan mereka sejak beberapa bulan terakhir.
"Alhamdullilah, kedua pencuri kotak amal yang sudah meresahkan di Sungailiat beberapa waktu lalu sudah berhasil kami amankan. Pelaku ada dua orang, TKP-nya ada 16 masjid di Bangka. Tapi tidak menutup kemungkinan ada TKP lainnya," kata Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP Ogan Arif Teguh Imani, Jumat (12/7/2024).
Dalam aksinya, kedua pelaku membobol kotak amal dengan cara dicongkel menggunakan kunci pas dan pahat besi.
"Beraksinya malam terus pak, sekitar jam 1 dini hari. Sebagian kami bobol kotak amalnya di masjid, tapi ada juga sebagian kami bawa keluar. Kotak amalnya kami bongkar lalu kotaknya kami buang ke hutan," kata pelaku ZU.
Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait