AC (17), pelaku tunggal pembunuhan Hafizah di Bangka Barat menjalani rekonstruksi. (Foto: Rizki Ramadhani)

Pada sidang perdana, JPU dari Kejari Bangka Barat telah membacakan dakwaan terhadap AC.

AC didakwa dengan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 80 ayat 3 juncto Pasal 80 ayat 1 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hingga 20 tahun penjara.

Setelah dakwaan dibacakan, persidangan langsung dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi di antaranya orang tua korban, hingga tetangga.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network