Pada sidang perdana, JPU dari Kejari Bangka Barat telah membacakan dakwaan terhadap AC.
AC didakwa dengan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 80 ayat 3 juncto Pasal 80 ayat 1 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hingga 20 tahun penjara.
Setelah dakwaan dibacakan, persidangan langsung dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi di antaranya orang tua korban, hingga tetangga.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait