Polres Bangka Tengah menangkap Riyan (26), pelaku pencurian HP di toko sembako. (Foto: iNews/Rachmat Kurniawan)

Wawan menuturkan, korban sedang melayani pembeli di toko saat pelaku menggasak HP miliknya. Korban baru sadar saat akan mengambil HP yang ditaruh di etalase.

Merasa menjadi korban pencurian, korban melapor ke Polres Bangka Tengah. Dia melaporkan kehilangan HP Xiami Redmi Note 9 warna hitam.

Dalam laporan itu, korban mengaku curiga dengan tiga orang yang ada di tokonya. Salah satu yang mencurigakan adalah pelaku.

Setelah menyelidiki kasus tersebut, polisi meyakini Ryan adalah pelaku yang mengambil HP korban. Dia langsung ditangkap di rumahnya di Jalan Simpang Jongking, Kelurahan Simpang Perlang, Koba, Bangka Tengah.

"Saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya," tutur Wawan.

Akibat perbuatannya, Riyan kini ditahan di Polres Bangka Tengah. Dia terancam dijerat Pasal 363 KUHP.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network