Ayah di Bangka Barat mencabuli anak tiri berusia 13 tahun dengan ancaman santet. (Foto: Ilustrasi)

Atas perbuatannya, MG ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perpu Nomor 1 tahun 2016.

MG telah ditahan dan terancam pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network