Atas perbuatannya, MG ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perpu Nomor 1 tahun 2016.
MG telah ditahan dan terancam pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait