BANGKA BARAT, iNews.id - Satgas Penanganan Covid-19 Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung menerapkan aturan terbaru mengenai perjalanan dalam negeri. Aturan tersebut berlaku mulai Minggu 17 Juli 2022.
Aturan baru tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 21 Tahun 2022 mengenai Ketentuan Pelaku Perjalanan dalam Negeri.
Salah satu poin dalam aturan tersebut yaitu mengenai vaksin booster sebagai syarat perjalanan.
Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Bangka Barat, Achmad Nursyandi mengatakan bagi calon penumpang yang belum melakukan vaksin booster diwajibkan menunjukkan surat tes antigen atau tes PCR.
"Dalam SE tersebut dikatakan bahwa penumpang perjalanan dalam negeri diwajibkan untuk vaksin booster. Bagi yang belum vaksin booster, yang baru dosis kedua diwajibkan menunjukkan surat tes antigen 1x24 jam atau tes PCR 3x24 jam. Bagi yang baru vaksin dosis pertama harus menunjukkan PCR 3x24 jam,” kata Achmad Nursyandi, Selasa (12/7/2022).
Sementara, untuk penumpang yang belum divaksin karena alasan penyakit komorbit atau alasan tertentu, diwajibkan menunjukkan surat test antigen disertai dengan surat keterangan dari dokter pemerintah.
Terkait pemberlakuan SE yang terbaru tersebut, Achmad Nursyandi mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan ASDP Pelabuhan Tanjung Kalian Muntok.
"Ya, kami sudah berkoordinasi dengan pihak ASDP beserta tim yang ada di pelabuhan, bahwa (aturan) itu akan diberlakukan kembali dan semua penumpang akan kita cek kembali.
Selain itu, kata dia, hal ini akan dikoordinasikan dengan operator. Sebab secara aturan, ini merupakan ranah dari operator ASDP.
“Namun jika operator membutuhkan bantuan, akan kita bantu," tuturnya.
Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait