Selain itu, pengurus masjid harus menyediakan alat pengecek suhu bagi jemaah salat dan salat tidak diikuti lansia, orang sakit atau baru sembuh, anak-anak yang berisiko tinggi tertular virus corona ini.
"Kita hanya berpedoman aturan berlaku dan diharapkan masyarakat di wilayah zona merah ini tidak menggelar Salat Id berjemaah di masjid dan lapangan terbuka," katanya.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Babel, Andi Budi Prayitno mengatakan berdasarkan peta zonasi risiko sebaran Covid-19 di Provinsi Kepulauan Babel ditetapkan empat kabupaten/kota berstatus zona merah dan tiga zona oranye atau sedang yaitu Kabupaten Bangka Tengah, Bangka Selatan dan Belitung Timur, sedangkan zona kuning nihil.
"Situasi dan kondisi penularan virus corona saat ini semakin memprihatinkan. Sebab, kasus baru Covid-19 yang mengalami peningkatan tinggi di empat kabupaten/kota yang berstatus zona merah tersebut," kata Andi.
Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait