Disperindag Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap pedagang pakaian bekas asal Singapura di Pasar Pembangunan Kota Pangkalpinang.(Foto: Antara)

Menurut dia para pedagang ini tidak dipungut biaya, tetapi mereka membayar iuran keamanan sebesar Rp70.000 per pedagang.

"Kami sebagai pengawas hanya bisa menggali informasi dan tidak ada yang dilanggar pedagang, sebab pakaian ini tidak langsung impor ke Babel," ucapnya.

Dia berharap para pedagang menaati aturan berdagang. Jangan sampai merugikan dan membahayakan kesehatan masyarakat.

“Kegiatan ini sebagai bentuk pembinaan kepada pedagang pakaian bekas impor ini," katanya.


Editor : Ikhsan Firmansyah

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network