"Kami langsung menindaklanjuti laporan dengan melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua orang pelaku pencurian," kata dia.
Dia melanjutkan, kecurigaan juga muncul ketika security menemukan dua pemuda berinisial RV dan DD yang tampak berkeringat dan meminta izin keluar tambak malam itu.
Saat diamankan dan dilakukan pemeriksaan, akhirnya kedua pemuda ini mengakui jika keduanya telah melakukan pencurian udang Vaname.
"Dari hasil pemeriksaan awal kemudian kedua pemuda tersebut mengakui bahwa telah melakukan pencurian udang vaname dengan cara menggunakan jaring udang yang berada ditambak tersebut," kata dua.
Saat ini keduanya telah di amankan di Mapolres Bangka Tengah beserta sejumlah barang bukti berupa Dua karung udang vaname seberat 44 kg, Satu unit sepeda motor yang di gunakan pelaku melancarkan aksinya, dua buah jaring.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurin dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait