Berdasarkan Permendagri Nomor 70 Tahun 2020 tentang Perubahan Permendagri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Bantuan Keuangan Parai Politik bahwa dana bantuan dapat juga digunakan untuk penanganan Covid-19 seperti pembelian masker, cairan pembersih tangan dan obat-obatan.
Bagi partai politik penerima bantuan, kata dia, agar segera membuat laporan ke BPK RI terhitung mulai 15 Januari 2022 dan paling lambat 31 Januari 2022.
Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait