Kepala Bidang Politik Dalam dan Negeri dan Ormas Badan Kesbangpol Belitung, Wandi Suparto. (Foto: Antara)

Berdasarkan Permendagri Nomor 70 Tahun 2020 tentang Perubahan Permendagri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Bantuan Keuangan Parai Politik bahwa dana bantuan dapat juga digunakan untuk penanganan Covid-19 seperti pembelian masker, cairan pembersih tangan dan obat-obatan.

Bagi partai politik penerima bantuan, kata dia, agar segera membuat laporan ke BPK RI terhitung mulai 15 Januari 2022 dan paling lambat 31 Januari 2022.


Editor : Ikhsan Firmansyah

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network