Sementara itu, dalam pertemuan dengan masyarakat penambang dengan PT Timah telah menemui kesepakatan atas harga Rp300.000 per kilogram untuk kategori SN70. Namun, mereka menegaskan bahwa detail teknis terkait harga masing-masing kategori SN masih perlu dibahas lebih lanjut bersama pihak terkait.
Masyarakat juga mempertanyakan status legalitas aktivitas penambangan. Mereka meminta kejelasan apakah masyarakat kini dibebaskan untuk menambang.
Demonstrasi yang dilakukan masyarakat penambang timah di Kecamatan Parek 3 diikuti oleh lebih dari 1.500 orang, dengan sekitar 40 kendaraan besar seperti bus dan truk serta 70 kendaraan kecil. Massa juga disebut akan bergabung dengan kelompok dari kecamatan lain untuk menyampaikan aspirasi ke tingkat kepala daerah.
Masyarakat berharap pemerintah memberikan kebijakan yang berpihak kepada mereka, khususnya dalam penetapan harga timah yang dianggap manusiawi dan layak.
“Kami mohon pemerintah memikirkan nasib rakyat yang sudah sangat memprihatinkan,” ujar salah satu peserta aksi.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait