Ketua BPD Jeriji, Andi mengatakan, sebelumnya perwakilan Pemdes, BPD serta masyarakat Desa Jeriji juga telah meminta BPN Bangka Selatan untuk turun bersama-sama dengan pihak kecamatan, guna melihat kondisi lokasi yang diusulkan dalam sertifikat redistribusi tersebut. Namun hingga saat ini belum terealisasi.
"Semoga setelah pertemuan yang di fasilitasi oleh Bapak Kapolres ini, pihak BPN bisa turun langsung bersama-sama dengan kami," ucapnya.
Sementara itu, Kepala BPN Bangka Selatan, Agus Suprapta mengatakan, pihaknya hanya melegalisasi aset.
"BPN itu dalam pendaftaran tanah hanya melegalisasi aset yang diusulkan saja, kalau pihak yang mengusulkan itu mengakui tanah yang diusulkan tidak sengketa, kami hanya melegalkan saja," katanya.
Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait