Ilustrasi bom ikan (Foto: Istimewa)

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 84 ayat (2) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Sebelumnya, Tim Hiu Macan Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Babel mendapatkan informasi dari masyarakat jika ada dua unit kapal yang diduga membawa ikan hasil tangkapan yang menggunakan bahan peledak.

Dari informasi tersebut, Tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua kapal tersebut di dua lokasi berbeda yakni di Dermaga Kerikil Lontong Pancur Pangkal Balam dan Dermaga PPI Ketapang Pangkal Balam Pangkalpinang.

Setelah diamankan, Tim berhasil menemukan alat-alat bukti seperti satu raga Botol, dua potong gabus sebagai penutup botol, dan satu buah mesin kompresor yang berada disalah satu Kapal.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network