BANGKA BARAT, iNews.id - Komisi II DPRD Bangka Barat menyoroti soal penyampaian informasi pencabutan pupuk bersubsidi bersamaan dengan harga jual tandan buah segar (TBS) yang turun drastis. Kebijakan pencabutan pupuk bersubsidi dilakukan oleh pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022.
Anggota Komisi II DPRD Bangka Barat, Izkar mempertanyakan mengapa sosialisasi dari pemerintah tidak dilakukan jauh-jauh hari kepada kelompok-kelompok tani, sebelum kebijakan tersebut diberlakukan.
"Kalau dinas (Distangan) sudah tahu ini jauh-jauh hari, seharusnya kita sudah harus ada ancang-ancang untuk pemberitahuan kepada kelompok tani. Sehingga tidak ada kesalahpahaman dari masyarakat," kata Izkar, Senin (18/7/2022).
Dia juga menyesalkan pemerintah daerah tidak membahas kebijakan yang datang dari pusat tersebut bersama pihak legislatif daerah, agar masyarakat tidak terkejut jika diberlakukan sebelum adanya solusi.
"Adakah langkah-langkah preventif dari kita untuk menanggulangi pencabutan pupuk subsidi yang mendadak di saat harga sawit turun ini. Itu yang sangat saya sayangkan, kenapa tidak ada langkah preventif," ujarnya.
Editor : Ikhsan Firmansyah
bangka belitung bangka barat dprd pupuk bersubsidi tandan buah segar sawit karet lada holtikultura jawa barat
Artikel Terkait