PANGKALPINANG, iNews.id - Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Bangka Belitung memberlakukan kembali tilang nonelektronik atau manual di Kota Pangkalpinang. Hal itu lantaran peralatan electronic traffic law enforcement (ETLE) belum berfungsi maksimal.
Kepala Bagian Pembinaan Operasional Ditlantas Polda Bangka Belitung, AKBP Sarwo Edi Wibowomengatakan pimpinan telah memerintahkan agar melaksanakan kembali tilang manual di Kota Pangkalpinang.
“ETLE di Provinsi Kepulauan Babel baru ada di Kota Pangkalpinang yang terletak di titik lampu merah Transmart dan Semabung, sehingga tilang elektronik belum berfungsi secara maksimal. Jadi kami memberlakukan kembali tilang manual,” katanya, Rabu (10/5/2023).
Dia menuturkan untuk di Kabupaten Bangka, Bangka Barat, Bangka Tengah, Bangka Selatan, Belitung, dan Belitung Timur, belum diterapkan tilang elektronik. Sebab belum adanya anggaran pengadaan peralatan ETLE.
"Selama ini, banyak pelanggaran kasatmata yang terjadi dan tidak terekam dalam tilang elektronik atau ETLE ini," ujarnya.
Dia menyebutkan ada beberapa pelanggaran yang akan dilakukan penilangan secara manual. Di antaranya berkendara di bawah umur, pengendara sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang, mengemudi tidak wajar, atau menggunakan telepon genggam.
“Selain itu menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm SNI, melawan arus, melebihi atas kecepatan, di bawah pengaruh alkohol serta kelebihan beban,” ucapnya.
Kepala Satuan Kasat Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Babel Kompol Adnan Wahyu Kashogi menyampaikan ada peningkatan pelanggaran yang terekam ETLE.
"Jadi, setiap hari selama 24 jam ada ribuan kendaraan. Seribu kendaraan ter-capture ada yang tidak jelas fotonya, ada yang seperti tidak menggunakan safety belt. Namun, baru 200 pelanggar tervalidasi," katanya.
Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait