PANGKALPINANG, iNews.id - Seorang pria di Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, ditangkap Tim Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Bangka Belitung. Dia diamankan lantaran menggelapkan uang mantan bosnya.
Pelaku inisial FAS alias Bonjer (30). Dia ditangkap di kediamannya di Perumahan Damai Lestari Air Itam Kota Pangkalpinang, Jumat (29/9/2023) malam.
"FAS alias Bonjer ini merupakan pelaku tindak pidana penggelapan yang dilaporkan oleh korban YS alias Ajun," kata Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Jojo Sutarjo, Sabtu (30/9/2023).
Jojo mengatakan pelaku telah menggelapkan uang mantan bosnya sendiri pada bulan September sampai Oktober 2022 lalu, sebesar Rp800 juta lebih.
Uang tersebut, kata dia, diberikan oleh korban kepada pelaku untuk pembelian tandan buah sawit dari pengepul di Kecamatan Koba dan Kecamatan Payung.
"Jadi, pelaku ini bekerja untuk korban Ajun. Pelaku ini diberi tanggung jawab untuk mengurus, membayar dan membuat laporan pembelian buah sawit dari pengepul dan penjualan buah sawit," ujar Jojo.
Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait