Namun, kata dia, pada bulan September sampai Oktober 2022 pengiriman buah sawit tidak berjalan lancar sehingga tidak ada lagi pengiriman buah sawit.
Sedangkan, uang di tangan pelaku masih tersisa Rp800 juta lebih dan belum dikembalikan kepada korban.
"Karena merasa dirugikan oleh pelaku, akhirnya korban Ajun melaporkan kejadian tersebut ke Mapolda Babel," tuturnya.
Usai diamankan, pelaku langsung dibawa ke Mapolda Babel untuk proses penyidikan lebih lanjut.
"Barang bukti yang diamankan berupa rekening koran dari dua perbankan dan satu berkas dokumen laporan penggunaan uang pembelian buah sawit," kata Jojo.
Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait