BANGKA BARAT, iNews.id - Seorang pegawai Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Bangka Barat inisial WE (38) ditangkap polisi, Sabtu (8/7/2023). Dia diduga terlibat kasus penggelapan uang pajak kendaraan di Samsat Bangka Barat.
Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, AKP Ogan Arif mengatakan warga Kampung Teluk Rubiah Kecamatan Mentok itu saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan di Mapolres Bangka Barat.
"WE merupakan pekerja harian lepas (PHL) atau honorer Samsat Bangka Barat. Saat ini yang bersangkutan masih diperiksa," kata Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, AKP Ogan Arif, Minggu (9/7/2023).
Ogan menambahkan, kasus ini terungkap usai salah satu korban bernama Upil Syahril (49) warga Desa Mayang, Kecamatan Simpang Teritip mengecek langsung ke Kantor Samsat yang terletak di Daya Baru, Kecamatan Mentok.
Diketahui uang sebesar Rp5,5 juta beserta surat kendaraan berikut identitas yang diberikan ke pelaku tidak disetor.
"Uang itu seharusnya disetorkan untuk membayar pajak dan pengurusan balik nama BPKB, namun oleh pelaku tidak disetorkan. Kemudian yang bersangkutan mengakui perbuatannya,” ujarnya.
Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait