Gubenur Babel, Erzaldi Rosman, saat menggelar rapat pengajuan Raperda dengan Anggota DPRD Babel. (Foto iNews/Haryanto).

PANGKALPINANG, iNews.id - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), mengajukan rancangan peraturan daerah (raperda) terkait pelaksanaan protokol kesehatan dalam penanganan Covid-19 ke DPRD pada Jumat (2/10/2020). Nantinya masyarakat yang tidak memakai masker diberikan sanksi.

Gubenur Babel, Erzaldi Rosman menjelaskan, raperda protokol kesehatan langkah terakhir untuk mengedukasi masyarakat mencegah penularan virus corona.

"Berkenaan dengan penanggulangan Covid-19, aparat kita yang kerja di lapangan perlu payung sehingga dalam menindaklanjuti setiap pelanggaran yang dilakukan masyarakat dapat ditindaklanjuti, dengan tindakan sanksi berupa denda dan lain sebagainya," kata Erzaldi Rosman.

Selain itu, Erzaldi juga mengajukan raperda Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) yang baru. Aturan itu sudah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri.

"Kalau kita mempertahankan SOTK yang lama, banyak sekali OPD kita yang tidak akan mendapat peran dalam pengembangan kegiatan yang dilakukan OPD tersebut," kata Erzaldi.

Menurutnya, kebijakan yang diambil ini diyakini sangat berat, namun perlu keharmonisan, dan kinerja dalam Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

"Kami berharap kedua perda dapat ditindaklanjuti, dibawa, dan dibahas bersama-sama anggota DPRD lainnya," ungkapnya.

Setelah kegiatan ini, DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan membahas secara teknis dan akan menyelesaikan terkait inisiatif yang diajukan Pemprov Babel.


Editor : Faieq Hidayat

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network