PANGKALPINANG, iNews.id - Pemprov Bangka Belitung (Babel), mengajukan dua rancangan peraturan daerah (raperda) terkait pelaksanaan protokol kesehatan penanganan Covid-19 dan pembentukan serta susunan perangkat daerah ke DPRD Babel, Jumat (2/10/2020). Hal ini menjadi langkah terakhir dari usaha Pemprov Babel menyosialisasikan protokol kesehatan.
"Berkenaan dengan penanggulangan Covid-19, aparat kami yang bekerja di lapangan perlu payung. Dengan begitu, setiap pelanggaran yang dilakukan masyakarat dapat ditindaklanjuti dengan tindakan sanksi berupa denda dan lain sebagainya," kata Gubernur Babel Erzaldi Rosman di Ruang Bapemperda DPRD Babel.
Dia menjelaskan, Raperda kedua yang diajukan berkenaan dengan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) yang baru, setelah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Kalau kami mempertahankan SOTK yang lama, banyak sekali OPD yang tidak akan mendapat peran dalam pengembangan kegiatan yang dilakukan OPD tersebut," tutur Erzaldi.
Menurutnya, kebijakan yang diambil ini diyakini sangat berat. Namun, hal ini dilakukan untuk kelancaran, keharmonisan, dan kinerja dalam Provinsi Kepulauan Babel.
"Kami berharap kedua perda dapat ditindaklanjuti, dibawa, dan dibahas bersama-sama anggota DPRD lainnya," ucapnya.
Setelah kegiatan ini, DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan membahas secara teknis dan akan menyelesaikan terkait raperda inisiatif yang diajukan Pemprov Babel.
Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait