Ternyata bukan hanya korban yang dicabuli oleh. Ada tujuh orang korban dengan usia sekitar 12-13 tahun.
"Korban ada delapan orang perempuan rata-rata umur 12-13 tahun," kata kapolres.
Polisi telah menetapkan Z sebagai tersangka pencabulan dan melakukan penahanan. Pakaian korban telah diamankan sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, Z dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjar.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait