"Kalau penghitungan dan perekapan manual di tingkat PPK mulai hari ini 10 Desember 2020 hingga 14 Desember 2020," katanya, Kamis (10/12/2020).
Ia berharap proses penghitungan dan perekapan di tingkat PPK dapat berjalan lancer. Sehingga KPU dapat mengumumkan jumlah perolehan suara masing-masing paslon secara resmi, sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait