Tradisi Murok Jerami Suku Mengkanau di Desa Namang, Bangka Tengah. (Foto: Rachmat Kurniawan)

Harun berharap pemerintah daerah lain di Babel melakukan hal serupa, mendaftarkan kekayaan intelektual komunalnya. Bisa berupa ekspresi budaya, pengetahuan, indokasi geograifs, atau sumber daya alam.

Sementara itu Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Babel, Eva Gantini mengatakan, Murok Jerami tercatat sebagai EBT berdasarkan Pasal 38 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

"Kustodian dari Murok Jerami adalah Pemerintah Desa Namang, sedangkan jenis Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) adalah Upacara Adat," kata Eva.

Tradisi Murok Jerami Suku Mengkanau, Desa Namang, Bangka Tengah. (Foto: Rachmat Kurniawan)

Seperti diketahui, Murok Jerami adalah ritual adat Suku Mengkanau di Desa Namang yang dilakukan saat panen padi. Salah satu yang unik dalam ritual ini adalah meninabobokan padi yang telah dipotong di sebuah ayunan seperti menidurkan anak.

Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman mendorong Murok Jerami sebagai daya tarik pariwisata.

"Dinas Pariwisata Bangka Tengah mulai mencari informasi tentang Mengkanau ini sehingga pelestarian dapat dilakukan," kata Algafry beberapa waktu lalu.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network