Tradisi Murok Jerami Suku Mengkanau di Desa Namang, Bangka Tengah. (Foto: Rachmat Kurniawan)

PANGKALPINANG, iNews.id - Murok Jerami Suku Mengkanau di Desa Namang, Bangka Tengah, Bangka Belitung (Babel), mendapat pengakuan pemerintah. Tradisi tersebut telah terdaftar sebagai Ekspresi Budaya Tradisional (EBT).

"Tradisi Murok Jerami ini telah didokumentasi dan diarsipkan dalam Pusat Data Nasional Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Indonesia," ujar Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Babel, Harun Sulianto di Pangkalpinang, Minggu (5/2/2023).

Harun mengatakan, Kanwil Kemenkumham Babel mengapresiasi inisiatf Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah yang mengusulkan Murok Jerami sebagai EBT dan didaftarkan sebagai HKI.

Dengan demikian akan ada perlindungan hukum dan menambah nilai ekonomis bagi daerah karena bisa dijadikan daya tarik wisata.


Editor : Reza Yunanto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network