Kasatreskrim Polres Bangka Selatan bersama Kepala Inspektorat Daerah Bangka Selatan saat menggelar jumpa pers. (foto: iNews.id/ Wiwin Suseno)

BANGKA SELATAN, iNews.id - Panitia Pembangunan Sekolah (P2S) di 20 Sekolah di Kabupaten Bangka Selatan selaku pelaksana pembangunan sekolah melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik bidang pendidikan tahun 2019, diminta untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp338 juta. P2S juga diminta menyerahkan administrasi penambahan pekerjaan di luar RAB senilai Rp341 juta kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bangka Selatan.

Pengembalian tersebut diminta menyusul adanya temuan audit bersama antara Polres Bangka Selatan dan Inspektorat Daerah Bangka Selatan, terhadap kasus dugaan penyelewengan pelaksanaan DAK fisik pendidikan Kabupaten Bangka Selatan tahun 2019 oleh unit Tipikor Satreskrim Polres Bangka Selatan.

Menurut Kepala Inspektorat Daerah Bangka Selatan, PD Marpaung, pengembalian tersebut diberi tenggat waktu hingga tanggal 23 Desember 2020. Hasil audit bersama antara Inspektorat Daerah dan Polres Bangka Selatan telah ditemukan kerugian negara senilai Rp701 juta di dua Taman Kanak-kanak, tujuh Sekolah Dasar dan 11 Sekolah Menengah Pertama di Bangka Selatan, dalam pelaksanaan DAK fisik pendidikan tahun 2019. 

“Senilai Rp338 juta berupa temuan keuangan dan 341 berupa temuan administrasi pekerjaan diluar RAB yang pelaksanaanya belum dilaporkan. Secara ketentuan, semuanya menjadi kewenangan P2S selaku pelaksana," katanya  saat menggelar jumpa pers bersama Kasatreskrim Polres Bangka Selatan, AKP Albert Daniel Tampubolon, di Aula Wiratama Mapolres Bangka Selatan, Selasa (15/12/2020).


Editor : Ikhsan Firmansyah

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network