Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung (Babel) resmi menahan dua tersangka kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan. (Foto:ist)

PANGKALPINANG, iNews.id - Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung (Babel) resmi menahan dua tersangka kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan. Keduanya masing-masing inisial AS yang merupakan kepala desa (kades) dan TA selaku bendahara desa. 

Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Jojo Sutarjo mengatakan keduanya resmi ditahan usai berkas perkara para tersangka dinyatakan lengkap atau P21 dari JPU Kejati Babel. 

"Kedua tersangka ini resmi ditahan di ruang tahanan Mapolda Babel sejak dua hari lalu, tepatnya pada 25 September 2023," kata Jojo, Rabu (27/9/2023) malam. 

Jojo mengungkapkan, kejadian tindak pidana korupsi penyalahgunaan APBDes Simpang Rimba ini berlangsung pada Mei 2016 sampai Desember 2017. 


Editor : Ikhsan Firmansyah

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network