Sebelumnya pada tahun 2016, Desa Simpang Rimba mendapat anggaran APBDes sebesar Rp1.889.200.293 untuk kegiatan pada bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, bidang pembangunan, bidang pembinaan kemasyarakatan dan bidang pemberdayaan masyarakat.
Dana tersebut bersumber dari pendapatan asli desa, dana desa, bagi hasil pajak dan restribusi daerah, alokasi dana desa, bantuan keuangan kabupaten/kota dan bantuan keuangan provinsi keuangan babel.
"Dana APBDes tahun anggaran 2016 dan 2017 inilah kemudian dicairkan oleh tersangka AS dan TA berdasarkan arahan dari AS selaku kades. Selanjutnya dana yang telah dibelanjakan tersebut dipertanggungjawabkan dalam Perdes Laporan Pertanggungjawaban APBDes,” ujar Jojo.
Dalam pengelolaan keuangan desa tahun anggaran 2016 dan 2017, kata dia, kedua tersangka diketahui juga tidak pernah melibatkan sekretaris desa.
“Selain itu, dalam menatausahakan belanja APBDes tidak dicatat pada buku kas umum, buku kas pembantu pajak dan buku bank,” ucapnya.
Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait