Dalam dakwaan tersebut terungkap kalau tersangka Ropian Jauhari mendapatkan file surat hasil tes antigen dari Dokter Ade Vindya Mebrina. Sedangkan Dokter Ade mendapatkan file tersebut dari Dokter Aprilia Dwiana Putri yang dikirimkan dalam bentuk file JPEG.
Ropian Jauhari kemudian mengedit file tersebut yang selanjutnya dikirim kepada tersangka Heru Purwanto.
"Tentunya nama-nama yang ada di dalam dakwaan JPU, akan dipanggil sebagai saksi persidangan," kata Mario.
Kasus rapid antigen palsu ini terungkap setelah Heru Purwanto diamankan Tim Verifikasi Pelabuhan Tanjung Kalian Muntok lantaran diduga membawa surat antigen palsu, pada Rabu (7/7/2021).
Dia kemudian diserahkan kepada Satreskrim Polres Bangka Barat. Hasil pengembangan diketahui pembuatan surat palsu tersebut melibatkan Ropian Jauhari. Polisi menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait