BANGKA BARAT, iNews.id - Kasus rapid antigen palsu di Bangka Barat akan memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Muntok. Yang mengejutkan, dua nama dokter muncul dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Persidangan perdana akan digelar Selasa (28/12) dengan agenda pembacaan dakwaan.
"Persidangan minggu depan, untuk pelimpahan berkas sudah dilakukan sejak Selasa (21/12/2021) lalu ke Pengadilan Negeri Muntok," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Barat, Mario Nicholas, Kamis (23/12/2021).
Dakwaan JPU akan disampaikan dua jaksa dari Kejari Bangka Barat yaki Putra, dan Doddy Darenda.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait