BANGKA BARAT, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Barat telah melakukan tahap dua yaitu pelimpahan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tipikor sertifikat tanah transmigrasi di Desa Jebus tahun 2021. Saat ini Berkas kelima tersangka dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kelima tersangka masing-masing inisal ST selaku mantan Kabid Transmigran pada Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja, Transmigrasi (DPMPPTSPTKT) Bangka Barat.
Kemudian RF mantan Kasi Penyiapan dan Pembangunan Permukiman pada DPMPPTSPTKT dan EP, mantan Kasi Pengembangan Pengawasan Transmigrasi DPMPPTSPTKT Bangka Barat.
Sementara dua tersangka lainnya yaitu HN mantan Kades Jebus inisial dan AN mantan honorer di Badan Pertahanan Nasional (BPN) Bangka Barat.
"Jaksa penyidik Kejari Bangka Barat telah melakukan tahap dua yaitu pelimpahan tersangka dan barang bukti ke penuntut umum. Nama-nama tersangka yang kami limpahkan yaitu inisial ST, RF, EP, HN dan AN," kata Kasi Pidsus Kejari Bangka Barat, Anton Sujarwo, Selasa (18/7/2023).
Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait