Pascapelimpahan ke penuntut umum, kelima tersangka dititipkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Mentok. Mereka dititipkan di sana terhitung sejak 18 Juli hingga 6 Agustus 2023 mendatang.
"Setelah ini perkara itu segera kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang, selambat-lambatnya 4 Agustus 2023. Untuk objek kasus ini sendiri yaitu perkara dugaan tipikor penyalahgunaan penataan aset dalam perkembangan permukiman transmigrasi Desa Jebus tahun anggaran 2021," ujarnya.
Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait