Pelimpahan berkas kasus tipikor serifikat tanah di Bangka Barat. (Foto: Ist)

Pascapelimpahan ke penuntut umum, kelima tersangka dititipkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Mentok. Mereka dititipkan di sana terhitung sejak 18 Juli hingga 6 Agustus 2023 mendatang. 

"Setelah ini perkara itu segera kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang, selambat-lambatnya 4 Agustus 2023. Untuk objek kasus ini sendiri yaitu perkara dugaan tipikor penyalahgunaan penataan aset dalam perkembangan permukiman transmigrasi Desa Jebus tahun anggaran 2021," ujarnya. 


Editor : Ikhsan Firmansyah

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network